ISTRIKU MEMINTA TIAP MALAM..!! INI HUKUMNYA. JIKA ISTRI M3NGHISAP K3MALUAN SUAMI. BOLEH ATAU TIDAK.. (BERIKUT PENJELASANNYA)

Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh tentang hukum or4l s3k5 dalam pandangan islam, hal yang masih saya ingat adalah jawaban beliau. Bahwa mulut dan lidah adalah tempat beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-qur’an dan beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedangkan k3m4luan adalah tempat keluarnya najis seperti air kencing dan madzi.


Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk (k3m4luan). Intinya beliau menjawab akan keharaman or4l s3k5.

Kedua, saya mendapatkan dari internet beberapa hari yang lalu yang berasal dari majalah juga, fatwa dari beberapa ulama lainnya yang mengharamkan or4l s3k5 yang dikumpulkan oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh:

Pertanyaan:
Apa hukum or4l s3k5?

Jawabannya:

1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan istri terhadap k3m4luan suaminya (or4l 53x), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (k3m4luan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut -sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”