Siapa sangka rumah dipinggir jalan ini dihargai hingga milyaran rupiah. Tidak taunya ini penyebabnya.
Punya rumah dipinggir jalan raya itu tidak sedikit nggak enaknya. Karena, kalau mau bakal keluar rumah tidak bisa bebas. Serta faktor yang pertama dilihat pasti kendaraan yang melintas.
Apalagi rumah yang ditempati jelek serta jauh dari kata mewah. Malah meningkatkan beban saja. Mau dipasarkan pasti harganya terjangkau serta tidak lumayan buat beli rumah lagi.
Mengutip today, tapi tidak dengan rumah jelek dipinggir jalan ini, jauh dari kata mewah rumah ini harganya 2,2 miliar. Rumah yang ditinggali Kasipan (52) jauh dari kata mewah. Jangan bayangkan rumah ini punya gaya arsitektur yang keren.
Bayangkan saja suatu dinding bercat merah yang kusam. Lalu atap asbes yang telah tua. Tidak ada halaman apalagi taman di depannya. Ukurannya pun tidak bisa dibilang fantastis, yakni kurang lebih 158 meter persegi.
Baca Juga : Bikin Geleng-Geleng! Rumah Tua Serta Mewah ini Dipasarkan Dengan Harga Super Terjangkau..”Kenapa”? Nyatanya Didalamnya Ada
Tapi kalian bakal kaget, rumah ini telah ditawar dengan harga Rp 2,2 miliar!
Iya, faktor itu bukan mengada-ada. Lalu mengapa rumah kasipan begitu mahal? Rumah Kasipan merupakan satu-satunya rumah yang belum bisa dirobohkan Pemkot Surabaya dalam proyek frontage road Jl Ahmad Yani, suatu jalan raya terpadat di Surabaya. Proyek ini sebenarnya telah berakhir.
Namun hanya rumahh Kasipaan yang membuat proyek ini belum selesai 100 persenn.
Wah, bukannya harga Rp 2,2 miliar telah sangat layak? Kasipan bukannya tidak mau menjual rumah tersebut. Tapi, proses hak waris rumah itu nyatanya tetap dalam sengketa.
“Persil saya ini ada sengketa. Ada sertifikat lain yang diterbitkan oleh BPN, padahal kita telah mempunyai bukti kepemilikan persil berupa SPHS yang ditebitkan pada tahun 1960,” kata Kasipan,
Surat kepemilikan baru yang timbul atas persilnya itu baru keluar di tahun 2010. Kepemilikan ganda itulah yang membikin sengketa hingga persilnya tidak bisa diganti menyesal oleh Pemkot dengan proses normal.
Kasipan ini merupakan keponakan sekaligus pakar waris yang saat ini menempati rumah. Saat ini persilnya sedang diproses di pengadilan untuk bisa damai dengan pembebasan sekualitas Rp 2,2 miliar. Tetapi sebagai pemilik persil yang permasalahannya tidak kunjung berakhir, Kasipan mengaku lumayan terakibat dengan adanya proyek frontage road segi barat ini.
Pasalnya lantaran telah dikepung jalan yang kendaraannya rutin berkecepatan tinggi saat ini ia justru tidak bisa menghuni rumahnya dengan tenang.
“Saya kini tinggalnya kadang di sini, kadang di rumah belakang. Di sini penuh debu, kanan kiri kemarin dikepung pengerjaan jalan,” katanya.
Ia yang mulanya berjualan es kelapa muda plus membuka jasa bengkel saat ini tidak bisa meneruskan usaha. Menurutnya saat ini usahanya menjadi terus sepi serta relatif tidak ada yang mampir.
Baca Juga : Hanya Jualan Buku, Wanita Ini Raih Omset Hingga 1M/Bulan, Ini Rahasianya
“Yang paling terasa akibatnya telah tidak bisa membuka jasa usaha bengkel serta minuman. Keadaannya tidak memungkinkan. Kini hanya ada adik yang membuka tambal ban di sana,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengaku tersudutkan dengan proses hukum pembebasan tanah yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terlebih Pemkot nantinya bakal berhak meperbuat eksekusi walau urusan sengketa persil belum diberakhirkan. Praktis faktor itu bakal membikin Kasipan serta keluargnya wajib segera angkat kaki dari persilnya walau belum menerima ganti menyesal pembebasan dari Pemkot.
“Ya pasti merasa dimenyesalkan. Kalau dihitung dengan jumlah pakar waris delapan orang, uang segitu kita hanya bisa berapa. Uang segitu tidak bisa digunakan untuk beli rumah di lokasi Ahmad Yani,” katanya.
Tempat tinggalnya yang saat ini dirasa sangat strategis untuk membuka usaha. Oleh karena itu, ia mengaku berat apabila wajib angkat kaki dari persil peninggalan kekek neneknya tersebut.
“Cari rumah ya belum bisa. Wong uangnya belum bisa diterima kalau sengketanya belum berakhir,” katanya.
Tetapi sebagai warga negara biasa, ia mengaku hanya bisa pasrah kepada pelaksanaan pembangunan jalan. Ia tetap bakal berupaya di jalur hukum supaya bisa memperoleh ganti menyesal yang pantas untuk persilnya tersebut.
Pemerintah Kota Surabaya menargetkan eksekusi persil tersebut bisa diperbuat di bulan ini alias bulan depan.

